Minggu, 04 September 2011

PROSEDUR PELAKSANAAN RE-SERTIFIKASI DAN RE-REGISTRASI PROGRAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (P2KB) IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) CABANG BALIKPAPAN


PROSEDUR PELAKSANAAN RE-SERTIFIKASI DAN RE-REGISTRASI PROGRAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN  BERKELANJUTAN (P2KB)
IKATAN  DOKTER INDONESIA (IDI) CABANG BALIKPAPAN

DOKTER PRAKTEK UMUM (DPU)

a.Dokter Praktek Umum mendaftar P2KB melalui IDI Cabang dengan menyerahkan Dokumen /berkas pengurusan P2KB dan Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) yang terdiri atas :

- Berkas 1 : Formulir Pendaftaran P2KB  IDI (Lampiran  1),
- Berkas 2 : Fotocopy STR Lama
- Berkas 3 : Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 8 Lembar dan Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
- Berkas 4 : Membuat Surat Sehat yang ditanda tangani oleh Dokter pemeriksa yang mempunyai SIP Dokter dan mengisi Daftar Isian Untuk Surat Keterangan Sehat Bagi Dokter (Diketahui dan di tanda tangani oleh Ketua IDI Cabang Setempat)
- Berkas 5 : Membuat Surat Pernyataan Kepatuhan Etika (Form ulir 1b/Lampiran 2)  yang ditanda tangani diatas meterai 6000 dan di ketahui serta ditanda tangani olehKetua IDI Cabang Setempat)
- Berkas 6: Mengisi Formulir Pendaftaranm Resgistrasi Ulang (FORM 1 c)
-Berkas 7 : Mengisi laporan kegiatan P2KB (lampiran 3) dengan dilampirkan Dokumen Bukti Kegiatan
- Berkas 8: Bukti Pembayaran Iuran P2KB sebesar Rp. 200.000 yang dibayarkan melalui IDI Cabang Balikpapan ke Rekening PB IDI Pusat Jakarta dengan no rekening 001072.9521 PB IDI BNI Cabang Menteng
- Berkas 9 : Bukti Pembayaran Biaya Re-Registrasi yang dibayarkan langsung ke KKI sebesar Rp. 250.000 ke  Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) BNI Melawai Raya Kebayoran Baru No. Rekening 93.20.555.6
- Membayar Biaya pemberkasan sebesar Rp. 50.000 ke Bendahara IDI Cabang Balikpapan

b. IDI Cabang akan memproses lanjut berkas dokumen yang masuk

c.  IDI Cabang melalui Verifikator P2KB memverifikasi laporan kegiatan P2KB untuk selanjutnya dibuatkan resume kegiatan P2KB anggota DPU IDI Cabang  (Lampiran 4)

d. IDI Cabang melakukan validasi Surat Sehat dan Surat Pernyataan Kepatuhan Etika

e. IDI cabang mengirimkan berkas DPU ke BP2KB-PB IDI  untuk diproses selanjutnya.

Catatan : Untuk Teman sejawat Dokter yang Surat Tanda Registrasi (STR) sudah berkahir/melewati masa berlakunya di Wajibkan untuk melakukan Resertifikasi dan Re-registrasi sesuai prosedur diatas.

Balikpapan, Agustus 2011.
Sekretaris IDI Balikpapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar