Senin, 05 September 2011

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) IKATAN DOKTER INDONESIA

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) IKATAN DOKTER INDONESIA
Prosedur :
1. Dokter yang belum mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Dokter Indonesia atau Dokter yang KTAnya sudah melewati masa berlakunya, di WAJIBkan untuk membuat KTA Baru atau memperpanjang KTA IDI .

2.  Dokter di wajibkan mengisi dengan lengkap FORMULIR A (FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTABARU/DAFTAR ULANG/MUTASI/KTA*) IKATAN DOKTER INDONESIA yang bisa di ambil langsung di sekretariat IDI Cabang Balikpapan atau dapat mengirimkan Email dokter ke email IDI Cabang balikpapan : idibppn@yahoo.com berupa permohonan formulir A untuk pembuatan KTA.

3.  Formulir yang sudah diisi lengkap di bawa langsung ke Sekretariat IDI Cabang Balikpapan dengan alamat RS Restu Ibu Jl. Jenderal Achmad Yani Balikpapan, 76121 dengan melampirkan :
a.       Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak  6 lembar
b.      Foto copy KTP yang masih berlaku
c.       Fotocopy Ijazah dokter yang sudah di legalisir
d.      Fotocopy STR bagi yang punya /Praktik
e.      Fotocopy bukti pelunasan iuran/tahun (wajib) ,tidak ada tunggakan iuran
f.        Membayar biaya pembuatan KTA IDI sebesar Rp. 40.000/anggota
g.       Mencantumkan No telpon/Hp dan email  (wajib)

4.  Berkas yang sudah lengkap selanjutnya akan di proses dan dikirim ke PB IDI Pusat Jakarta dan lama proses setelah dokumen di terima selama kira kira satu bulan,

5.  KTA dokter yang sudah selesai akan di informasikan oleh petugas sekretariat IDI Cabang Balikpapan untuk bisa diambil langsung oleh Dokter yang mengajukan  serta menandatangani bukti tanda terima KTA dan tidak bisa dititipkan/dikirim per pos.

Balikpapan, Agustus 2011
TTD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar