Minggu, 04 September 2011

TATA CARA PEMBUATAN SURAT IJIN PRAKTEK (SIP) DOKTER UMUM/SPESIALIS BAIK BARU MAUPUN PERPANJANGAN DI IDI CABANG BALIKPAPAN TAHUN 2011

Prosedur pembuatan SIP Baru/Perpanjangan SIP :

1. Dokter yang akan mengurus SIP baik pembuatan yang baru atau memperpanjang SIP dapat mengambil formulir pengisian dan pengajuan SIP di Sekretariat IDI Cabang Balikpapan atau dapat juga mengirimkan email permohonan formulir pengajuan SIP ke email IDI cabang Balikpapan : idibppn@yahoo.com.

2. Berkas pengajuan SIP yang sudah diisi lengkap beserta lampiran sesuai persayaratan di bawah ini dapat di bawah langsung ke sekretariat IDI cabang Balikpapan untuk diproses selanjutnya sedangkan Khusus untuk pembuatan SIP baru oleh Dokter umum/spesialis baru diWajibkan membawa berkas pengajuan sendiri ke sekretariat IDI Balikpapan yang selanjutnya akan mendapatkan Surat Pengantar untuk Rekomendasi kepada Ketua IDI Cabang Balikpapan dan selanjutnya berkas pengajuan dapat di proses lebih lanjut.

3. Adapun PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT IJIN PRAKTEK (SIP)
DOKTER  UMUM DAN DOKTER SPESIALIS IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) CABANG BALIKPAPAN

1.       Mengisi Formulir Permohonan SIP
2.       Mengisi Formulir Rekomedasi IDI + Rekomendasi Ketua IDI
3.       Mengisi Formulir KTA IDI (Formulir A) untuk Dokter Baru/belum punya NPA IDI
4.       Surat Keterangan Pindah Dari IDI Cabang Asal......(Apabila Pindahan)
5.       Mengisi Surat pernyataan tempat praktek dan Materai 6000
6.       Surat Keterangan tempat kerja (Klinik/Rumah sakit)
7.       Fotocopy ijazah dokter umum/spesialis (3 lembar)
8.       Legalisir STR Asli sebanyak tempat praktek
9.       Fotocopy STR 1 lembar
10.   Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
11.   Pas Photo berwarna 4 x 6 lembar sebanyak tempat praktek
12.   Pas photo berwarna 3 x 4 ....4 lembar
13.   Fotocopy NPWP
14.   Foto copy KTA IDI Cabang Balikpapan (Yang sudah punya)
15.   SIP Lama disertakan apabila untuk perpanjangan SIP
16.   Iuran IDI untuk dr Spesialis Rp. 50.000/bulan dan untuk dokter umum Rp. 25.000/Bulan selama 1 tahun
17.   Biaya Administrasi /Transport Rp. 40.000.- dan biaya pembuatan KTA IDI Rp. 40.000.-
18.   Surat Rekomendasi Ketua Perhimpunan /Perkumpulan/Kolegium Untuk dokter Spesialis Baru / Pindahan

Catatan :
-          Untuk Dokter Umum/Spesialis yang baru daftar di IDI Cabang Balikpapan harap melampirkan s (Satu) lembar Ijazah Legalisir Asli,
-          Penambahan surat Ijin Praktek (SIP) melampirkan Fotocopy SIP Sebelumnya
-          DI HARAPKAN BUAT TS DOKTER UMUM/SPESIALIS DIWAJIBKAN UNTUK MEMPERPANJANG SURAT IJIN PRAKTEK (SIP) APABILA SUDAH MELEWATI MASA BERLAKUNYA DAN BUAT TS DOKTER UMUM/SPESIALIS YANG BELUM MEMPUNYAI SIP DIWAJIBKAN UNTUK MEMBUAT SIP.

Balikpapan, Agustus 2011
Sekretaris IDI Cabang Balikpapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar