Tampilkan postingan dengan label PERATURAN MENTERI KESEHATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN MENTERI KESEHATAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 September 2011

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1419/MENKES/PER/X/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1419/MENKES/PER/X/2005
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu mengatur penyelenggaraan praktik Dokter dan Dokter Gigi dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Mengingat
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
  2. Undang-Undang. Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431:);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor .125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan Praktik Dokter dan Dokter Gigi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3366);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3637);
  6. Peraturan Pemerlntah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  7. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,  Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan;
  2. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi speslalis Iulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
  4. Surat Izin Praktik Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang menunda masa bakti atau dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang menunggu penempatan dan menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan dan Jejaringnya.
  5. Surat Izin Praktik Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan. dokter gigi secara kolektif bagi peserta PPOS dan PPDGS yang menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit pendidikan dan Jejaringnya serta sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
  6. Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi;
  7. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya kesehatan yang digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
  8. Standar Profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang Individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi;
  9. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
  10. Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
  11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB II
IZIN PRAKTIK
Pasal 2
  1. Setiap Dokter dan dokter gigi yang akan melakukan praktik kedokteran pada sarana pelayanan kesehatan atau praktik perorangan wajib memiliki SIP.
  2. Untuk memperoleh SIP dokter dan dokter gigi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan:
    1. Foto copy surat tanda registrasli dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang dilegalisir,oleh pejabat yang berwenang;
    2. surat pernyataan mempunyai tempat praktik;
    3. surat rekomendasi dari Organlsasl Profesi diwilayah tempat akan praktik;
    4. Foto copy surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. Dalam pengajuan perrnohonan SIP sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dinyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik Pertama, Kedua atau Ketiga.
  4. Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
Pasal 3
  1. Dokter atau dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan SIP untuk 1 (satu) tempat praktik.
  2. SIP sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku sepanjang Surat Tanda Registrasi masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP:
  3. Bentuk Format SIP Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana contoh Formulir pada Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 4
  1. SIP diberikan kepada dokter atau dokter gigi paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta ataupun praktik perorangan.
  2. SIP 3 (tiga) tempat praktik sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berada dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota atau Kabupaten/Kota lain baik dari Propinsi yang sama maupun Propinsi lain.
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah dokter atau dokter gigi yang telah ada dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Pasal 5
  1. SIP bagi dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran pada Rumah Sakit Pendidikan dan sarana pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring Rumah Sakit Pendidikan tersebut dan juga mempunyai tugas untuk melakukan proses pendidikan berlaku juga bagi sarana pelayanan kesehatan yang menjadi Jejering Rumah Sakit Pendidikan tersebut.
  2. Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan Dekan Fakultas Kedokteran wajib memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Fakultas Kedokteran tempat dimana sarana pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring Rumah Sakit Pendidikan tersebut.
Pasal 6
  1. Dokter atau doktor gigi, yang diminta memberikan pelayanan medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban bencana, atau tugas kenegaraan, yang bersifat lnsidentil tidak memerlukan SIP
  2. Pemberian pelayanan yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 7
  1. Untuk kepentingan kedinasan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan surat tugas kepada dokter dan dokter gigi spesialis tertentu di Rumah Sakit dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan.
  2. Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperbaharui.
Pasal 8
  1. Dokter atau dokter gigi yang sedang mengikuti program perdidikan dokter spesialis (PPDS) atau program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS) diberikan SIP khusus secara kolektif oleh Kepala Dines Kesehatan Kabupaten/Kota dimana Rumah Sakit Pendidikan tersebut berada.
  2. SIP khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan tempat program pendidikan dilaksanakan.
  3. SIP Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sesuai dengan sertifikat kompetensi peserta PPDS dan Surat Penugasan atau surat tanda registrasi khusus yang disetujui oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
  4. SIP khusus sebagairnana dimaksud ayat (2) berlaku disarana tempat program pendidikan dilaksanakan dan seluruh sarana pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring Rumah Sakit Pendidikan dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
  5. Pimpinan sarana dimaksud ayat(4) harus memberitahukan peserta PPDS dan PPDGS yang sedang rnengikuti pendidikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana sarana pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
Pasal 9
  1. Peserta pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi (Co-ast) yang sedang mengikuti pendidikan di sarana pelayanan kesehatan diberikan surat keterangan pelaksanaan studi secara kolektif oleh Ketua Program studi.
  2. Berdasarkan surat keterangan pelaksanaan studi secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan menerbitkan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas secara kolektif yang berlaku pada Rumah Sak!t Pendidikan dan sarana pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring Rumah Sakit Pendidikan, serta sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
  3. Surat Keterangan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana Rumah Sakit Pendidikan dan sarana pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring Rumah Sakit Pendidikan, serta sarana pe!ayanan kesehatan yang ditunjuk
Pasal 10
  1. Dokter atau dokter gigi yang telah teregistrasi yang menu ada masa bakti dan belum diterima sebagai peserta PPDS/PPDGS dapat diberikan SIP Sementara.
  2. SIP Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperbaharui dan gugur apabila telah diterima sebagai peserta PPDS/PPDGS..
Pasal 11
  1. Dokter atau dokter gigi spesialis yang telah diregistrasi dan bekerja di Rumah Sakit Pendidikan dan jejarlngnya dalam rangke menunggu penempatan dalam rangka masa bakti dapat diberikan SIP Spesialis Sementara.
  2. SIP Spesialis Sementara sebagaimana dimasksud dalam ayat (1) hanya berlaku di Rumah Sakit tempat pelaksanaan pendidikan dan jejaringnya.
  3. SIP Spesialis Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan gugur apabila telah memperoleh Surat Keputusan Penempatan.
Pasal 12
  1. Dokter atau dokter gigi warga negara asing dapat diberikan SIP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat
  2. Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) juga harus :
    1. memiliki surat izin kerja dan izin tinggal sesuai ketentuan perundang­ undangan;
    2. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia.
BAB III
PELAKSANAAN PRAKTIK
Pasal 13
  1. Dokter atau Dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran didasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehetan.
  2. Kesepakatan sebagaimana dlmaksud ayat (1) merupakan upaya maksimal dalam rangka penyembuhan dan pemulihan kesehatan.
Pasal 14
  1. Dokter dan dokter gigi dapat memberikan kewenangan kepada perawat atau tenaga kesehatan tertentu secara tertuIis, dalam melaksanakán tindakan kedokteran atàu kedokteran gigi.
  2. Tindakan kedokteran sebagalmana dimaksud ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 15
  1. Bidan dapat melaksanakan tindakan medik terhadap ibu, bayi dan anak balita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
  1. Dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
  2. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 17
  1. Dokter atau dokter gigi dalam memberikan pelayanan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi terlebih dahulu harus memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan.
  2. Tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapat persetujuan dari pasien.
  3. Pemberian penjelasan dan persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,
Pasal 18
  1. Dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan tindakan kedokteran wajib menyimpan segala sesuatu yang diketahui dalam pemeriksaan pasien, interprestasi penegakan diagnose dalam melakukan pengobatan termasuk segala sesuatu yang diperoleh dan tenaga kesehatan lainnya sebagai rahasia kedokteran;
  2. Ketentuan rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal  19
  1. Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib membuat daftar dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik di sarana kesehatan yang bersangkutan
  2. Daftar dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP pada sarana kesehatan yang bersangkutan.
  3. Pimpinan sarana kesehatan wajib menempatkan daftar dokter sebagaimana dimaksud ayat (2) pada tempat yang mudah dilihat.
Pasal 20
  1. Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki SIP dan menyelenggarakan praktik perorangan wajib memasang papan nama praktik kedokteran.
  2. Papan nama sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memuat nama dokter atau dokter gigi dan nomor registrasi sesuai dengan SIP yang diberikan.
  3. Dalam hal dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud ayat (2) berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter dan dokter gigi pengganti.
  4. Dokter don dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dokter dan dokter gigi yang memiliki SIP atau sertifikat Kompetensi peserta PPDS dan STR.
Pasal 21
  1. Dokter dan dokter gigi yang berhalangan melaksanakan praktik atau telah menunjuk dokter pengganti sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 18 ayat (3) wajib membuat pemberitahuan,
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ditempeIkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat.
Pasal 22
  1. Dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki serta kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indoesia.
  2. Dokter dan dokter gigi dalam keadaan gawat dan/atau darurat berwenang melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sesuai dengan kebutuhan medis dalam rangka penyelamatan jiwa.
  3. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar profesi.
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
  1. Kepala . Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota wajib melakukan pencatatan terhadap semua SIP dokter dan dokter gigi yang telah dikeluarkannya.
  2. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampalkan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Kesehatan, Konsil Kodokteran Indonesia dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan. Propinsi, organisasi profesi setempat.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN|
Pasal 24
  1. Menteri, Konsil Kedokteran Indonesia, Pemerintah daerah, dan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing.
  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat; (1) diarahkan pada pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan yang diberikan o!eh dokter dan dokter gigi
Pasal 25
  1. Dalam rangka pembinaan, dan pengawasan. Dines Kesehatan kabupaten/ kota dapat mengmbil tindakan administratip terhadap pelanggaran peraturan ini.
  2. Sanksi administratip sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa. peringatan Iisan, tertulis sampai dengan pencabutan SIP
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan sanksi administratip sebagaimana dimaksud ayat (2) terlebih dahulu dapat mendengar pertimbangan organisasi profesi.
Pasal 26
Dinas Kesehatän Kabupaten/Kota dapat mencabut SIP dokter dan dokter gigi
  1. atas dasar keputusan MKDKI; .
  2. STR doktér atau dokter dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia; dan
  3. melakukan tindak pidana.
Pasal 27
  1. Pencabutan SIP yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib disampaikan kepada dokter dan dokter gigi yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan.
  2. Dalam hal keputusan dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterima, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi untuk diteruskan kepada Menteri Kesehatan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah keputusan diterima.
  3. Menteri setelah menenima keputusan sebagaimana dimaksud ayat (2) meneruskan kepada MajeIis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari.
Pasal 28
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIP dokter dan dokter gigi kepada Menteri Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia dan Dinas Kesehatan. Propinsi, serta tembusannya disampaikan kepada organisasi profesi setempat
 
BAB VI|
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
  1. Dokter dan dokter gigi yang telah memliki Surat Penugasan dan atau SIP berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang ­undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan SIP.
  2. Dokter dan dokter gigi yang belum memiliki Surat Penugasan atau Surat Tanda Registrasi dan SIP sebelum tanggal 6 Oktober 2005, dinyatakan telah memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai ijazah yang dimiliki.
  3. Dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
  4. Dokter atau dokter gigi spesialis yang bekerja di Rumah Sakit Pendidikan atau jajaringnya dalam rangka menunggu penempatan dianggap telah memiliki STR dan SIP Sementara;
  5. Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan dokter dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada Menteri c.q. Biro Kepegawaian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
  6. Terhadap dokter dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan wajib menyelesaikan SIR dan SIP Sementara.
  7. Dokter atau dokter gigi yang memiiiki SIP lebih dan 3 (tiga) tempat praktik sebelum berlakunya Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, harus menetapkan 3 (tiga) tempat praktik yang dipilih paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan Ini berlaku.
  8. Terhadap dokter atau dokter gigi yang SIPnya habis dalam masa periode 6 Oktober 2005 sampal dengan 29 April 2007, wajib mengajukan permohonan STR kepada Konsil Kedokteran Indonesia dengan menggunakan Surat Penugasan yang dimiliki,
  9. Terhadap dokter atau dokter gigi yang masa berlaku SIPnya habis periode 6 Oktober 2005 sampai dengan 6 April 2006 dinyatakan SIPnya masih tetap berlaku sampai dengan STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
  10. SIP sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib diperbaharui dengan menggunakan STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 30
  1. Dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti pendidikan, spesialis yang belum memiliki STR Khusus dan SIP Khusus secara  kolektif dinyatakan telah memiliki SIP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.
  2. Pimpinan Sarana Pendidikan dan Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan dalam waktu 6 (enam) bulan wajib menyelesaikan SIP Khusus bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti pendidikan spesialis.
Pasal 31
  1. Dokter dan dokter gigi yang saat ini disamping menjalankan praktik kedokteran pada Rumah Sakit Pendidikan, menjalankan program pendidikan dokter dan dokter gigi dan atau menjalankan praktik kedokteran pada Rumah Sakit Pendidikan dalam rangka pendidikan dokter dan dokter gigi atau menjalankan tugas kedinasan pada sarana pe!ayanan kesehatan tertentu, dinyatakan telah memiliki SIP yang berlaku bagi Rumah Sakit Pendidikan dan jejaringnya serta pada sarana pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan Pimpinan Fakluitas Kedokteran dalam waktu 6 (enam) bulan wajib menyelesaikan SIP sebagaImana dlmaksud pada ayat (1) dan memberltahukan kepada KepaIa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat dimana sarana pelayanan kesehatan yang menjadi Jejaring Rumah Saklt Pendldikan tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Dengan ditetapkannya Peraturan Ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/MENKES/PERNIII/1 997 tentang Izin Praktik Bagi Tenaga Medis, dinyatakan tidak berlaku lagi.
  
Pasal 33
Ketentuan teknis pelaksanan yang diperlukan, ditetapkan, lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri
 
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2005

FADILAH SUPARI, Sp.JP(K)
 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008
TENTANG
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu mengatur kembali Persetujuan
Tindakan Medik dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan
Rahasia Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2803);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3637);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang
Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang
Rumah Sakit sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 191/Menkes-
Kesos/SK/II/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 157/Menkes/SK/III/1999 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang
Rumah Sakit;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1295/Menkes/Per/XII/2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERSETUJUAN
TINDAKAN KEDOKTERAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau
keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan
kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
2. Keluarga terdekat adalah suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak-anak kandung,
saudara-saudara kandung atau pengampunya.
3. Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang selanjutnya disebut tindakan kedokteran
adalah suatu tindakan medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif
yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien.
4. Tindakan Invasif adalah suatu tindakan medis yang langsung dapat mempengaruhi
keutuhan jaringan tubuh pasien.
5. Tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi adalah tindakan medis yang
berdasarkan tingkat probabilitas tertentu, dapat mengakibatkan kematian atau
kecacatan.
6. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi
spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di
luar negeri yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7. Pasien yang kompeten adalah pasien dewasa atau bukan anak menurut peraturan
perundang-undangan atau telah/pernah menikah, tidak terganggu kesadaran fisiknya,
mampu berkomunikasi secara wajar, tidak mengalami kemunduran perkembangan
(retardasi) mental dan tidak mengalami penyakit mental sehingga mampu membuat
keputusan secara bebas.
BAB II
PERSETUJUAN DAN PENJELASAN
Bagian Kesatu
Persetujuan
Pasal 2
(1) Semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat
persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara tertulis
maupun lisan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat
penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan.
Pasal 3
(1) Setiap tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus memperoleh
persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
(2) Tindakan kedokteran yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan dengan persetujuan lisan.
(3) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk
pernyataan yang tertuang dalam formulir khusus yang dibuat untuk itu.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk ucapan
setuju atau bentuk gerakan menganggukkan kepala yang dapat diartikan sebagai ucapan
setuju.
(5) Dalam hal persetujuan lisan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dianggap meragukan, maka dapat dimintakan persetujuan tertulis.
Pasal 4
(1) Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah
kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.
(2) Keputusan untuk melakukan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan oleh dokter atau dokter gigi dan dicatat di dalam rekam medik.
(3) Dalam hal dilakukannya tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dokter atau dokter gigi wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien
setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat.
Pasal 5
(1) Persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang
memberi persetujuan sebelum dimulainya tindakan.
(2) Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan.
(3) Segala akibat yang timbul dari pembatalan persetujuan tindakan kedokteran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi tanggung jawab yang
membatalkan persetujuan.
Pasal 6
Pemberian persetujuan tindakan kedokteran tidak menghapuskan tanggung gugat hukum
dalam hal terbukti adanya kelalaian dalam melakukan tindakan kedokteran yang
mengakibatkan kerugian pada pasien
Bagian Kedua
Penjelasan
Pasal 7
(1) Penjelasan tentang tindakan kedokteran harus diberikan langsung kepada pasien
dan/atau keluarga terdekat, baik diminta maupun tidak diminta.
(2) Dalam hal pasien adalah anak-anak atau orang yang tidak sadar, penjelasan diberikan
kepada keluarganya atau yang mengantar.
(3) Penjelasan tentang tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
mencakup:
a. Diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran;
b. Tujuan tindakan kedokteran yang dilakukan;
c. Altematif tindakan lain, dan risikonya;
d. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
f. Perkiraan pembiayaan.
Pasal 8
(1) Penjelasan tentang diagnosis dan keadaan kesehatan pasien dapat meliputi :
a. Temuan klinis dari hasil pemeriksaan medis hingga saat tersebut;
b. Diagnosis penyakit, atau dalam hal belum dapat ditegakkan, maka sekurangkurangnya
diagnosis kerja dan diagnosis banding;
c. Indikasi atau keadaan klinis pasien yang membutuhkan dilakukannya tindakan
kedokteran;
d. Prognosis apabila dilakukan tindakan dan apabila tidak dilakukan tindakan.
(2) Penjelasan tentang tindakan kedokteran yang dilakukan meliputi :
a. Tujuan tindakan kedokteran yang dapat berupa tujuan preventif, diagnostik,
terapeutik, ataupun rehabilitatif.
b. Tata cara pelaksanaan tindakan apa yang akan dialami pasien selama dan sesudah
tindakan, serta efek samping atau ketidaknyamanan yang mungkin terjadi.
c. Alternatif tindakan lain berikut kelebihan dan kekurangannya dibandingkan dengan
tindakan yang direncanakan.
d. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi pada masing-masing alternatif tindakan.
e. Perluasan tindakan yang mungkin dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat akibat
risiko dan komplikasi tersebut atau keadaan tak terduga lainnya.
(3) Penjelasan tentang risiko dan komplikasi tindakan kedokteran adalah semua risiko dan
komplikasi yang dapat terjadi mengikuti tindakan kedokteran yang dilakukan, kecuali:
a. risiko dan komplikasi yang sudah menjadi pengetahuan umum
b. risiko dan komplikasi yang sangat jarang terjadi atau yang dampaknya sangat ringan
c. risiko dan komplikasi yang tidak dapat dibayangkan sebelumnya (unforeseeable)
(4) Penjelasan tentang prognosis meliputi:
a. Prognosis tentang hidup-matinya (ad vitam);
b. Prognosis tentang fungsinya (ad functionam);
c. Prognosis tentang kesembuhan (ad sanationam).
Pasal 9
(1) Penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus diberikan secara lengkap
dengan bahasa yang mudah dimengerti atau cara lain yang bertujuan untuk
mempermudah pemahaman.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan didokumentasikan dalam
berkas rekam medis oleh dokter atau dokter gigi yang memberikan penjelasan dengan
mencantumkan tanggal, waktu, nama, dan tanda tangan pemberi penjelasan dan
penerima penjelasan.
(3) Dalam hal dokter atau dokter gigi menilai bahwa penjelasan tersebut dapat merugikan
kepentingan kesehatan pasien atau pasien menolak diberikan penjelasan, maka dokter
atau dokter gigi dapat memberikan penjelasan tersebut kepada keluarga terdekat dengan
didampingi oleh seorang tenaga kesehatan lain sebagai saksi.
Pasal 10
(1) Penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan oleh dokter atau dokter gigi
yang merawat pasien atau salah satu dokter atau dokter gigi dari tim dokter yang
merawatnya.
(2) Dalam hal dokter atau dokter gigi yang merawatnya berhalangan untuk memberikan
penjelasan secara langsung, maka pemberian penjelasan harus didelegasikan kepada
dokter atau dokter gigi lain yang kompeten.
(3) Tenaga kesehatan tertentu dapat membantu memberikan penjelasan sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Tenaga kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tenaga
kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien.
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, dokter yang
akan melakukan tindakan juga harus memberikan penjelasan.
(2) Penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan dasar daripada persetujuan.
Pasal 12
(1) Perluasan tindakan kedokteran yang tidak terdapat indikasi sebelumnya, hanya dapat
dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien.
(2) Setelah perluasan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan,
dokter atau dokter gigi harus memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga
terdekat.
BAB III
YANG BERHAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
Pasal 13
(1) Persetujuan diberikan oleh pasien yang kompeten atau keluarga terdekat.
(2) Penilaian terhadap kompetensi pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh dokter pada saat diperlukan persetujuan
BAB IV
KETENTUAN PADA SITUASI KHUSUS
Pasal 14
(1) Tindakan penghentian/penundaan bantuan hidup (withdrawing/withholding life
support) pada seorang pasien harus mendapat persetujuan keluarga terdekat pasien.
(2) Persetujuan penghentian/penundaan bantuan hidup oleh keluarga terdekat pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah keluarga mendapat penjelasan
dari tim dokter yang bersangkutan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan secara tertulis.
Pasal 15
Dalam hal tindakan kedokteran harus dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah
dimana tindakan medik tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak, maka persetujuan
tindakan kedokteran tidak diperlukan.
BAB V
PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN
Pasal 16
(1) Penolakan tindakan kedokteran dapat dilakukan oleh pasien dan/atau keluarga
terdekatnya setelah menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan
dilakukan.
(2) Penolakan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
secara tertulis.
(3) Akibat penolakan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
tanggung jawab pasien.
(4) Penolakan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan
hubungan dokter dan pasien.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
(1) Pelaksanaan tindakan kedokteran yang telah mendapat persetujuan menjadi tanggung
jawab dokter atau dokter gigi yang melakukan tindakan kedokteran.
(2) Sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan persetujuan tindakan
kedokteran.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi terkait
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Pasal 19
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif sesuai
dengan kewenangannya masing-masing
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan,
teguran tertulis sampai dengan pencabutan Surat Ijin Praktik
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
585/MENKES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penernpatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2008
Menteri Kesehatan,
Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K)